Makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis
Makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis – MAKALAH HUKUM DAGANG Persiapan menyelesaikan makalah : Aspek Hukum Ilmu Ekonomi Dosen Pembimbing : Jajang Jamaludin 1 Unit Dwi Anggoro 132190142. Muhammad Faris 142191603. Muhammad Ihsan Kariim 142192 ULTY EKONOMI 2 UNIVERSITAS GUNADARMA2.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmatnya sehingga dapat terselesaikannya karya ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada setiap anggota tim yang telah berkontribusi dalam memberikan ide dan materi.
Makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis
Penulis sangat berharap semoga karya ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman para pembacanya. Kami juga berharap karya ini dapat diimplementasikan oleh pembaca dalam kehidupan sehari-hari. Kami sebagai penulis yakin bahwa terdapat banyak permasalahan dalam penyusunan dokumen ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami.
8 Contoh Saran Dalam Makalah Yang Benar Dan Cara Membuatnya
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang dalam proses berdagang dengan tujuan memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang dengan badan hukum dalam rangka usaha.
Zaman semakin modern, kebutuhan masyarakat terus meningkat dan tidak dapat terpuaskan. Banyak produsen yang menggunakan pemikiran kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya agar mampu bersaing dalam merebut pasar, karena tingginya tingkat persaingan antar produsen terkadang menyebabkan kemudian seorang produsen terlibat dalam persaingan yang tidak menguntungkan. Dalam persaingan ini terkadang produsen melakukan pelanggaran perdagangan sehingga menyebabkan pesaing tidak mempunyai pendapatan yang berujung pada kerugian besar (kebangkrutan).
Berdasarkan permasalahan yang sering ditemui, maka dibentuklah hukum dagang yang disebut HUKUM KOMERSIAL. Undang-undang perdagangan ini digunakan untuk mengatur perilaku perdagangan dan untuk melindungi serta menghukum produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum tahun 1938, Kitab Undang-undang Hukum Dagang hanya terbatas pada konsumen saja. Kemudian, mulai tahun 1938 konsep perdagangan diperluas hingga mencakup seluruh kegiatan komersial. Sejak saat itu, Hukum Dagang tidak hanya berlaku bagi konsumen tetapi juga bagi semua pelaku usaha.
Makalah Hukum Bisnis
Jadi tahukah Anda dalam istilah bisnis Anda tidak bisa berdagang di mana pun, tetapi ada aturan yang mengaturnya dan itu terkait. Aturan-aturan ini dibuat untuk menciptakan persaingan yang baik antar pedagang dan dapat menjadi informasi bagi individu atau pelaku usaha yang ingin membeli.
Hukum dagang merupakan ilmu yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan bisnis. Definisi lain menyatakan bahwa hukum bisnis adalah seperangkat aturan yang timbul dalam dunia usaha atau bisnis.
Hukum dagang termasuk dalam kategori hukum perdata, khususnya hukum kontrak. Alasannya, hukum bisnis berkaitan dengan tindakan orang-orang dalam urusan bisnis. Oleh karena itu, hukum dagang tidak termasuk dalam hukum substantif. Terakhir, hukum dagang juga berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak dalam urusan komersial. Hukum perikatan mengatur hal ini.
Hal inilah yang menjadi alasan untuk mengklasifikasikan hukum dagang ke dalam hukum kontrak. Hukum kontrak adalah hukum yang mengatur perjanjian-perjanjian khusus dalam urusan komersial.
Kesimpulan Dari Ekonomi Politik
Hukum bisnis di Indonesia tidak diciptakan persis seperti itu, melainkan berdasarkan sumber daya. Ada tiga jenis sumber yang menjadi rujukan hukum dagang, yaitu hukum perundang-undangan, hukum non-undang-undang, dan hukum adat.
Dalam hukum tertulis resmi, uraian KUHD terdiri dari 2 buku dan 23 bab. KUHD membahas tentang kehumasan dalam 10 pasal serta hak dan kewajiban dalam 13 pasal. Selain KUHD, sumber lainnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau dikenal juga
Dalam undang-undang tertulis yang tidak disetujui, ada 4 aturan sebagai informasi. Keempat undang-undang tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Keuangan, UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Transaksi UMKM, dan UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Surat Berharga Perusahaan. Adapun hukum perdata bersumber dari Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.
Perkembangan hukum dagang di dunia terjadi pada tahun 1000 hingga 1500 pada Abad Pertengahan di Eropa. Kemudian lahirlah kota-kota yang menjadi pusat komersial, seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence dan Barcelona. Meskipun hukum Romawi ditegakkan (
Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
Suatu perusahaan dapat dijalankan oleh seorang pengusaha atau beberapa pengusaha yang berbentuk persekutuan. Dalam menjalankan perusahaannya, pengusaha dapat bekerja sendiri atau dapat membantu orang lain yang disebut dengan “asisten perusahaan”. Orang-orang dekat ini dapat dibagi menjadi dua kelompok. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang hanya pegawai atau pegawai dalam pengertian BW dan sering disebut handels-bedienden.
Kelompok ini misalnya mencakup pelayan, akuntan, kasir, supervisor dan lain-lain. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat mengaku bekerja pada suatu pemberi kerja, namun dapat dianggap sebagai orang terakhir dalam pengertian BW. Kelompok ini mencakup pengusaha, komisaris.
Yang dimaksud dengan badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan pemilik dan kekayaan organisasi, yang merupakan satu-satunya tanggung jawab pemilik harta. Badan hukum meliputi:
Karena PT adalah persekutuan komanditer, pemegang saham hanya bertanggung jawab atas saham yang dimilikinya dan bukan harta bendanya.
Aspek Hukum Dalam Ekonomi Makalah Hukum Dagang
Sesuai dana dasar, besarannya berdasarkan keputusan pendiri PT. Jumlah resmi PT harus disetor dan dibayar penuh minimal 25% sebagaimana ditentukan dalam konfirmasi setoran.
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memuat berbagai harta kekayaan yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa adanya perwakilan.
Organisasi dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuan dan sasarannya dengan mendirikan suatu usaha usaha dan/atau ikut serta dalam suatu usaha usaha.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum atau koperasi yang kegiatannya didasarkan pada asas kebersamaan serta kemasyhuran perekonomian yang dilandasi atas dasar kekeluargaan.
Makalah Aspek Hukum Dalam Bisnis (individu)
Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela artinya tidak ada paksaan untuk menjadi anggota bersama, dan terbuka artinya tidak ada pengecualian dalam menjadi anggota bersama.